Proses Urus PBG Lama, DPR Minta Pemda Ambil Alih
Proses Urus PBG Lama, DPR Minta Pemda Ambil Alih
Proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Perizinan Bangunan Gedung (PBG) terkeluhkan karena membutuhkan waktu yang lama. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI-P Sri Rahayu mengungkapkan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (2/9/2024).
Sri Rahayu mengatakan, keluhan tersebut muncul salah satunya dari pengembang properti di daerah asalnya. “Kalau dulu IMB (PBG) itu paling lambat satu bulan dua bulan kadang-kadang sudah selesai, ini tahunan pak,” ujarnya kepada jajaran Kementerian PUPR.
Menyulitkan Masyarakat Pedesaan Maupun Perkotaan
Menurutnya, saat ini proses pengurusan IMB berbelit-belit dan menyulitkan masyarakat pedesaan maupun perkotaan. “Kalau dulu misalnya gambar itu bisa melakukannya di internal pemerintah daerah (pemda) itu sendiri, kalau sekarang enggak, harus melalui semacam asosiasi arsitek,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Sri Rahayu mengusulkan agar mengembalikan pengurusan PBG kepada pemda, tidak di pemerintahan pusat. Meskipun begitu, pengawasan PBG tersebut tetap dilakukan oleh pemerintah pusat.
Banyak Menimbulkan Keribetan
“Gimana caranya? Apakah di tingkat provinsi atau pusat ada semacam pengawasan untuk itu sehingga orang tidak perlu jauh-jauh dan itu justru banyak menimbulkan keribetan mereka-mereka yang membuat atau mengusulkan untuk mempunyai IMB?” tandasnya.
Sumber Artikel: Kompas.com
Proses Urus PBG Lama, DPR Minta Pemda Ambil Alih
Indonesian Academy – Hong Kong